Daftar Upah minimum Kota/Kabupaten [UMK] Jawa Barat tahun 2013 pada hari Rabu, 21 Nopember 2012 diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dari hasil pengumuman tersebut menempatkan Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp.2.100.000 dan Kabupaten Majalengka sebagai daerah dengan UMK terrendah dengan UMK sebesar Rp. 850.000.Berikut daftar selengkapnya UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2013 sesuai dengan SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1405-Bansos/2012 yang ditandatangani pada 21 November 2012:
-Kota Bandung Rp1.538.703
-Kota Cimahi Rp1.388.333
-Kab. Bandung Rp1.388.333
-Kab. Bandung Barat Rp1.396.399
-Kota Tasikmalaya Rp1.045.000
-Kab. Bekasi Rp2.002.000
-Kota Bekasi Rp2.100.000
-Kab. Bogor Rp2.042.000
-Kab. Sukabumi Rp1.201.020
-Kota Sukabumi Rp1.050.000
-Kab. Cianjur Rp970.000
-Kab. Cirebon Rp1.081.300
-Kab. Indramayu Rp1.125.000
-Kota Depok Rp2.042.000
-Kota Banjar Rp950.000
-Kab. Sumedang Rp1.381.700
-Kab. Garut Rp965.000
-Kab. Ciamis Rp854.075
-Kab. Subang Rp1.220.000
-Kab. Purwakarta Rp1.639.167
-Kab. Karawang Rp2.000.000
-Kota Bogor Rp2.002.000
-Kab. Majalengka Rp850.000
-Kota Cirebon Rp1.082.500
-Kab. Tasikmalaya Rp1.035.000
-Kab. Kuningan Rp857.000.