Sejak Cimahi berubah statusnya dari sebuah kota administratif (Kotif) menjadi sebuah kota otonom yang setingkat dengan daerah tingkat dua lainya pada tanggal 21 juni 2001 yang lalu, pemkot Cimahi mulai membenahi wilayahnya mulai dari perbaikan insfrastruktur jalan sampai dengan pembangunan gedung-gedung pemerintahan baru, dan salah satunya adalah pembangunan gedung Pemkot Cimahi.
Sebagai suatu kota yang berdiri sendiri, tentu saja Cimahi harus mempunyai gedung perkantoran yang representatif untuk melayani keperluan masyarakat atau menerima tamu dari luar kota.
Dan akhirnya sekitar tahun 2006 gedung pemkot Cimahi sudah berdiri dengan megah di kawasan CIhanjuang, sedangkan gedung lamanya di kawasan alun-alun direnovasi untuk dijadikan gedung DPRD.
Gedung pemkot Cimahi terbagi dalam tìga blok yaitu gedung A, gedung B dan gedung C.
Gedung A yang merupakan gedung utama adalah tempat berkantornya walikota, sedangkan gedung B dan C digunakan oleh para kepala dinas.
Masyarakat Cimahipun berharap dengan keberadaan gedung pemkot yang megah tersebut dapat meningkatkan kinerja walikota dan jajaranya dalam meningkatkan pelayanan terhadap warganya.