24 August 2008
Pemborosan Oleh DPRD Cimahi
DPRD Kota Cimahi dinilai telah melakukan pemborosan karena lebih banyak menggelar rapat-rapat kerja diluar kota daripada di kantor sendiri.
Kesepakatan melakukan rapat di luar kota diduga hanya untuk mencari keuntungan pribadi, sebab setiap mengikuti rapat diluar kota, anggota akan menerima uang SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) cukup besar.
Setiap rapat dikota Bandung uang SPPDnya sebesar Rp.250.000/hari dan diluar kota Bandung Rp.600.000/H