Pihak pekerja menginginkan besaran UMK kota Cimahi sebesar Rp.1.241630, sedangkan dari pihak pengusaha menginginkan besaran UMK Rp.964005.
Alasan kedua pihak memang cukup beralasan, pengusaha keberatan UMK di Kota Cimahi diatas angka satu juta, mengingat kondisi perekonomian indonesia yang makin memburuk akibat hantaman krisis keuangan global.
Namun sangat wajar pula jika para pekerja menuntut besaran UMK di atas satu juta, karena kebutuhan hidup semakin berat, dengan meningkatnya harga-harga barang, pendidikan dan kesehatan. Apalagi jika survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) benar-benar berada di atas angka satu juta, karena antara UMK dan KHL harus ada keseimbangan.
Apabila antara pengusaha dan pekerja tidak mencapai kesepakatan dalam menentukan UMK 2009, maka bola panas ini akan diserahkan kepada walikota sebagai kepala daerah.
Tentu saja walikota mesti arif dalam menentukan UMK, mengingat keputusanya nanti mau tidak mau harus diterima oleh kedua belah pihak sebelum dìlaporlan kepada Gubernur.